GenPI.co Kaltim - Kawasan hutan seluas 41.493 hektare di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara akan dilepas menjadi lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Kepala Badan Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono mengatakan lahan itu berstatus hutan produksi yang bisa dikonversi.
Status lahan tersebut harus diubah menjadi areal penggunaan lain (APL) terlebih dahulu.
Namun, Badan Otorita IKN harus mengajukan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Sebelum mengajukan surat pelepasan kawasan hutan produksi yang bisa dikonversi, harus dipastikan titik koordinat atau batas kawasan hutan yang akan dilepas untuk lokasi IKN,” kata Bambang, Jumat (26/8).
Saat ini, tim transisi dan pemindahan IKN beserta Kementerian LHK sedang membahas surat pengajuan itu.
"Masih dibahas mana kawasan yang termasuk kawasan hutan atau bukan," ucap Bambang.
Dia berharap pembahasan cepat selesai. Dengan demikian, kawasan segera dilepaskan menjadi lokasi IKN Nusantara.
“Pembangunan infrastruktur di kawasan inti pusat pemerintahan IKN masih menunggu pelepasan hutan produksi yang dapat dikonversi dari Kementerian LHK,” ucap Bambang. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News