GenPI.co Kaltim - Dua pria berinisial MF (41) dan ES (40) ditangkap polisi dari Polresta Samarinda karena melakukan perbuatan terlarang.
MF dan ES terbukti mengedarkan sabu-sabu. Mereka pun ditangkap di halte di Jalan Cipto Mangunkusumo, Rabu (24/8).
Kasat Satresnarkoba Polresta Samarinda Ricky Sibarani menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa halte itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, pihak berwajib pun langsung melakukan penyelidikan.
Saat itu, petugas melihat MF dan ES yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Menurut Ricky, keduanya duduk di atas sepeda motor dengan pelat nomor KT 2138 BDN.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan dari dua tersangka MF dan ES,” kata Ricky sebagaimana dilansir laman Polresta Samarinda, Selasa (30/8).
Dia mengatakan salah satu tersangka sempat membuang sabu-sabu ke tanah, tetapi dilihat petugas.
Petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus sabu-sabu dengan berat 1,56 gram.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa dua HP dan satu sepeda motor. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News