2 Pria Lakukan Perbuatan Terlarang di Halte, Ditangkap Polisi Polresta Samarinda

30 Agustus 2022 09:00

GenPI.co Kaltim - Dua pria berinisial MF (41) dan ES (40) ditangkap polisi dari Polresta Samarinda karena melakukan perbuatan terlarang.

MF dan ES terbukti mengedarkan sabu-sabu. Mereka pun ditangkap di halte di Jalan Cipto Mangunkusumo, Rabu (24/8).

Kasat Satresnarkoba Polresta Samarinda Ricky Sibarani menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa halte itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

BACA JUGA:  1 Wanita dan 4 Pria Lakukan Perbuatan Terlarang, Parah Banget Deh

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, pihak berwajib pun langsung melakukan penyelidikan.

Saat itu, petugas melihat MF dan ES yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

BACA JUGA:  Mbak Ecca Sering Lakukan Perbuatan Terlarang, Digerebek Dini Hari

Menurut Ricky, keduanya duduk di atas sepeda motor dengan pelat nomor KT 2138 BDN.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan dari dua tersangka MF dan ES,” kata Ricky sebagaimana dilansir laman Polresta Samarinda, Selasa (30/8).

BACA JUGA:  Razia Rutan Samarinda Tegang, Banyak Barang Terlarang

Dia mengatakan salah satu tersangka sempat membuang sabu-sabu ke tanah, tetapi dilihat petugas.

Petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus sabu-sabu dengan berat 1,56 gram.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa dua HP dan satu sepeda motor. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM