GenPI.co Kaltim - Dosen Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda berinisial DS berurusan dengan hukum karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Saat ini, DS sudah dilaporkan ke Polresta Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hingga saat ini baru tiga mahasiswi yang berani buka suara soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dosen Fakultas Kehutanan Unmul itu.
Alfian, kuasa hukum para korban, menjelaskan jumlah mahasiswi yang diduga dilecehkan bisa saja bertambah.
Menurut dia, DS melakukan dugaan pelecehan saat menjadi pembimbing skripsi para mahasiswi pada 2021.
Alfian mengatakan DS meminta pijat kepada para korban. Selain itu, DS juga meminta oleh-oleh.
"Kami berharap laporan kasus itu ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ucap Alfian di Polresta Samarinda, Senin (29/8).
Di sisi lain, Fakultas Kehutanan Unmul Samarinda sudah mengambil langkah tegas.
Dekan Fakultas Kehutanan Unmul Rudianto Amirta menjelaskan pihaknya telah membebastugaskan DS.
“Kami mengambil langkah membebaskan sementara sampai kasus tersebut memiliki keputusan hukum tetap,” kata Rudianto.
Sementara itu, Polresta Samarinda mengaku sudah menerima laporan dugaan dosen melakukan pelecehan terhadap mahasiswi.
“Saat ini laporan tersebut masih kami pelajari," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News