Kejari Paser Usut Dugaan Korupsi Perumda Air Minum Tirta Kandilo

01 September 2022 03:00

GenPI.co Kaltim - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Paser terus mengusut dugaan korupsi di Perumda Air Minum Tirta Kandilo.

Dugaan korupsi itu berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan sambungan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (SR-MBR).

SR-MBR sendiri adalah program hibah air minum perkotaan pada 2021 dengan nilai anggaran Rp 3,9 miliar.

BACA JUGA:  Remaja Dikeroyok 9 Pemuda Sampai Tewas di Paser, Ini Identitas Pelaku

Kejari Kabupaten Paser pun terus memeriksa penjabat maupun pihak ketiga yang diduga terlibat kasus korupsi.

"Semua pihak yang terkait dalam kegiatan SR-MBR sudah diperiksa," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Paser Nanang Triyanto, Selasa (30/8).

BACA JUGA:  62 Tahun Silam, Bung Hatta Sudah Pesan soal Korupsi di Indonesia

Beberapa pejabat yang sudah diperiksa antara lain pejabat Perumda Air Tirta Kandilo dan dewan pengawas Perumda Tirta Kandilo.

Selain itu, Kejari Kabupaten Paser juga sudah memeriksa pejabat badan keuangan dan aset daerah serta rekanan.

BACA JUGA:  3 ASN Kutai Timur Korupsi Rp 53 Miliar, Gaji Kurang?

Nanang menjelaskan Kejari Kabupaten Paser akan memverifikasi di lapangan.

Verifikasi itu akan dilakukan dengan menyertakan pejabat dari dinas pekerjaan umum dan tata ruang.

Menurut Nanang, Kejari Kabupaten Paser akan meninjau beberapa lokasi.

“Di antaranya di Kecamatan Tanah Grogot, Kuaro, dan Pasir Balengkong," tutur Nanang. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM