Timbun Solar Subsidi, Warga Bontang Terancam Denda Rp 60 Miliar

05 September 2022 18:00

GenPI.co Kaltim - Polres Bontang berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya menjelaskan pelaku menimbun BBM di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Bontang Utara.

Menurut AKBP Yusep, pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat.

BACA JUGA:  Jokowi Umumkan Harga BBM Naik, Warga Kaltim Setuju Nggak?

Dia mengatakan masyarakat melaporkan ada pengetapan yang sering dilakukan di salah satu toko di Jalan Pupuk Raya.

Petugas yang menerima informasi pun langsung melakukan penyelidikan ke lapangan.

BACA JUGA:  Ibu Layani Pria Hidung Belang, Bayinya Dicabuli Tetangga di Berau

Informasi dari masyarakat soal BBM ditimbun ternyata valid. Pelaku berinisial HM sedang mengetap solar subsidi dari mobil L300.

“Solar tersebut disimpan di tokonya dan akan dijual kembali,” ujar AKBP Yusep sebagaimana dilansir laman Polres Bontang, Senin (5/9).

BACA JUGA:  Wali Kota Samarinda Titip Proposal Rp 90 M ke Mendag untuk Bangun Pasar Induk

Petugas juga menyita beberapa barang bukti, seperti 14 berkapasitas sepuluh liter berisi solar.

Ada pula drum berkapasitas 200 liter solar, mesin alkon, aki, gayung, dan fuel card.

“Total ada kurang lebih 500 liter BBM bersubsidi jenis solar yang kami amankan,” ucap AKBP Yusep.

Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM