GenPI.co Kaltim - Pria bernama Khairul Anwar sungguh tega. Dia nekat mencabuli bayi yang merupakan anak tetangganya, Mawar (bukan nama sebenarnya), di rumahnya di Kecamatan Teluk Bayur, Berau.
Bayi yang dicabuli pria 39 tahun tersebut masih berusia dua tahun sebelas bulan.
Khairul pun sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan terlarang yang dilakukannya.
Kapolsek Teluk Bayur Iptu Didik Sulistyo mengatakan kasus pencabulan bermula saat Mawar bersama anaknya berada di rumah Khairul pada Jumat (5/8) sekitar pukul 17:00 WITA.
Saat itu, Mawar menitipkan anaknya karena harus melayani pria hidung belang.
Namun, Khairul justru melakukan tindakan gila dengan mencabuli anak tetangganya.
Tidak berselang lama, korban berlari sambil mendatangi ibunya. Korban menangis. Dia pun terus ditanya ibunya.
Korban menunjukkan organ vitalnya. Dia mengaku dipukul Khairul. Mawar lantas membuka baju anaknya.
“Ibunya bertanya bagian yang sakit. Anaknya menjawab organ vitalnya dimasukkan sesuatu oleh tersangka,” kata Didik di Polres Berau, Jumat (2/9).
Setelah mengetahui bayinya dicabuli tetangga, Mawar lantas membawa anaknya pergi dan melaporkan perbuatan Khairul ke Polsek Teluk Bayur.
Khairul ditangkap polisi di rumahnya pada Selasa (9/8). Saat ini, korban mendapat penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau.
“Korban sekarang dirawat ibunya setelah kami lakukan pendampingan,” kata Didik.
Khairul dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia terancam mendekam di penjara dalam waktu sangat lama.
“KA terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ucap Didik. (Polres Berau)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News