Polres Bontang Tangkap 2 Pengedar Sabu-Sabu, Barang Bukti Banyak

07 September 2022 18:00

GenPI.co Kaltim - Polres Bontang berhasil menangkap dua pengedar sabu-sabu berinisial HNB dan APF di Kelurahan Tanjung Laut, Selasa (6/9).

HNB adalah warga Jalan Sultan Syahrir. Sementara itu, APF adalah warga Jalan Achmad Yani.

Kasat Narkoba AKP Tatok Tri Haryanto menjelaskan pihaknya menerima informasi dari masyarakat soal peredaran narkoba.

BACA JUGA:  Pemuda Ditangkap Polisi saat Naik Motor di Samarinda, Barang Bukti Ekstasi

Menurut dia, masyarakat melapor soal rumah di Jalan Lettu A Kiran yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bontang pun langsung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:  2 Pria Lakukan Perbuatan Terlarang di Halte, Ditangkap Polisi Polresta Samarinda

HNB dan APF ditangkap polisi. Petugas juga menggeledah rumah kedua tersangka.

Pada awalnya, kedua tersangka tidak mengakui perbuatannya. Mereka diduga membuang sabu-sabu ke luar rumah.

BACA JUGA:  Modus Sabu-Sabu di Dalam Kotak Susu, AS Ditangkap Polisi Polres Kutai Timur

“Setelah penggeledahan, didapati dua bungkus klip plastik yang dijadikan satu di halaman belakang rumah yang diduga dibuang tersangka karena panik,” kata AKP Tatok sebagaimana dilansir laan Polres Bontang.

Petugas juga menyita beberapa barang bukti, seperti dua bungkus klip berisi sabu-sabu seberat 1,17 gram dan sebuah plastik.

Barang bukti lainnya ialah HP merek Redmi dan Vivo, korek gas, serta sedotan.

“Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata AKP Tatok. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM