Jam Kerja PNS dan ASN Kaltim Berubah, Ini Jadwal Lengkapnya

08 September 2022 09:00

GenPI.co Kaltim - Jam kerja para PNS dan ASN lain di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) berubah.

Gubernur Kaltim Isran Noor sudah mengeluarkan surat edaran berisi perubahan jam kerja yang berlaku mulai hari ini, Kamis (8/9).

Para PNS dan ASN yang bekerja lima hari akan bertugas pukul 08:00-16:30 WITA pada Senin-Kamis.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Pencairan Tunggakan Insentif PNS dan ASN, Pedih

Khusus Jumat, para abdi negara itu akan bertugas pada pukul 08:00-12:00 WITA.

Peraturan berbeda diberlakukan bagi para PNS dan ASN yang bertugas enam hari.

BACA JUGA:  Info Terbaru Rekrutmen CPNS dan PPPK, Warga Kaltim Harap Siap

Mereka akan menjalankan tugasnya pada pukul 07:30-15:00 WITA setiap Senin-Kamis.

Pada Jumat, para PNS dan ASN Pemprov Kaltim akan bekerja pukul 07:30-11:30 WITA.

BACA JUGA:  Peringatan Penting untuk PNS Kaltim, Lebih Cepat dan Kuat

Sementara itu, khusus Sabtu, mereka akan menjalankan tugasnya pada pukul 07:30-11:00 WITA.

Dikutip dari akun Instagram Pemprov Kaltim, perubahan jam kerja PNS dan ASN itu bertujuan meningkatkan kinerja.

“Dalam rangka menegakkan disiplin serta meningkatkan kinerja, khususnya perilaku kerja aparatur sipil negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dilakukan perubahan terhadap jam kerja terhitung mulai 8 September 2022,” bunyi pengumuman Pemprov Kaltim. (*)

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM