Korban Kebakaran Balikpapan Terima Bantuan Rp 500 Ribu

10 September 2022 15:00

GenPI.co Kaltim - Warga RT 18 dan 20 di Jalan Pandansari, Balikpapan Barat, yang menjadi korban kebakaran bakal mendapatkan bantuan uang sewa rumah sementara.

Akan tetapi, penerima bantuan ialah warga yang memiliki KTP Balikpapan.

Kebijakan tersebut sudah sesuai dengan peraturan wali kota (perwali) Balikpapan.

BACA JUGA:  Kebakaran Balikpapan, 7 Rumah Barak Tentara Ludes, Tim Kewalahan

Kabid Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Kota Balikpapan M Hakim menjelaskan bantuan yang diberikan bervariasi.

Di antaranya ialah bantuan uang untuk tiga dan enam bulan serta satu tahun.

BACA JUGA:  Kebakaran Samarinda: Kisah Sedih Mama Bram, 2 Kali Jadi Korban

Menurut Hakim, bantuan hanya akan diberikan kepada korban yang berstatus kepala keluarga.

“Pemilik rumah mendapat Rp 750 ribu selama 12 bulan. Penyewa berkeluarga dapat Rp 500 ribu,” ujar Hakim, Jumat (9/9).

BACA JUGA:  Kebakaran Balikpapan: 34 Rumah Terbakar, Petugas Kewalahan

Hakim mengatakan saat ini BPBD Kota Balikpapan sedang memverifikasi data korban kebakaran.

Setelah verifikasi selesai, tim akan mengajukan bantuan yang bakal diberikan para korban.

BPBD Kota Balikpapan berharap bantuan bisa menutupi separuh biaya sewa rumah per bulan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM