Sehari, Polres Kutai Barat Tangkap 2 Pengedar Sabu-Sabu

10 September 2022 18:00

GenPI.co Kaltim - Polsek Melak dan Polsek Jempang, Kabupaten Kutai Barat, berhasil menangkap dua pengedar sabu-sabu berinisial S dan A.

S ditangkap polisi di Jalan Pattimura, Gang H Abidin, Kelurahan Merak Ulu, Kamis (8/9).

“A ditangkap di depan Toko Dewi, Kampung Tanjung Isuy,” kata Kasi Humas Polres Kutai Barat Ipda Sukoco sebagaimana dilansir laman Polres Kutai Barat, Sabtu (10/8).

BACA JUGA:  Pemuda Ditangkap Polisi saat Naik Motor di Samarinda, Barang Bukti Ekstasi

Dari tangan S, petugas menyita beberapa barang bukti, seperti sabu-sabu seberat 0,25 gram dan handphone (HP).

Dari tangan A, personel Polres Kutai Barat menyita sabu-sabu seberat 3,7 gram, pipet kaca, plastik klip, dan HP.

BACA JUGA:  2 Pria Lakukan Perbuatan Terlarang di Halte, Ditangkap Polisi Polresta Samarinda

Ipda Sukoco menjelaskan penangkapan tidak terlepas dari laporan yang diberikan masyarakat.

Menurut dia, masyarakat sering melihat transaksi narkoba di Melak Ulu dan Kampung Tanjung Isuy.

BACA JUGA:  Modus Sabu-Sabu di Dalam Kotak Susu, AS Ditangkap Polisi Polres Kutai Timur

Setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas pun langsung melaukan penyelidikan.

Petugas melihat pria mencurigakan di pinggir jalan pada Kamis (8/9). Setelah itu, petugas menangkap pria tersebut.

“Tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Ipda Sukoco. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM