GenPI.co Kaltim - Polsek Melak dan Polsek Jempang, Kabupaten Kutai Barat, berhasil menangkap dua pengedar sabu-sabu berinisial S dan A.
S ditangkap polisi di Jalan Pattimura, Gang H Abidin, Kelurahan Merak Ulu, Kamis (8/9).
“A ditangkap di depan Toko Dewi, Kampung Tanjung Isuy,” kata Kasi Humas Polres Kutai Barat Ipda Sukoco sebagaimana dilansir laman Polres Kutai Barat, Sabtu (10/8).
Dari tangan S, petugas menyita beberapa barang bukti, seperti sabu-sabu seberat 0,25 gram dan handphone (HP).
Dari tangan A, personel Polres Kutai Barat menyita sabu-sabu seberat 3,7 gram, pipet kaca, plastik klip, dan HP.
Ipda Sukoco menjelaskan penangkapan tidak terlepas dari laporan yang diberikan masyarakat.
Menurut dia, masyarakat sering melihat transaksi narkoba di Melak Ulu dan Kampung Tanjung Isuy.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas pun langsung melaukan penyelidikan.
Petugas melihat pria mencurigakan di pinggir jalan pada Kamis (8/9). Setelah itu, petugas menangkap pria tersebut.
“Tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Ipda Sukoco. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News