GenPI.co Kaltim - Empat pria ditangkap polisi dari Polres Bontang karena melakukan perbuatan terlarang, yakni berjudi.
Mereka diciduk saat berjudi menggunakan kartu remi di Pasar Gajah, Kelurahan Belimbing, Jumat (9/9) pukul 17:00 WITA.
Keempat pelaku ialah S, DS, D, dan MK. Semuanya adalah warga Bontang.
Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Yohanes menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat.
Setelah mendapatkan laporan, Polres Bontang pun langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
“Anggota mendapati empat pria sedang asyik bermain judi kartu remi,” kata Yohanes, Selasa (13/9).
Dia mengatakan petugas menyita beberapa barang bukti, seperti kartu remi, jepitan, dan uang taruhan Rp 200 ribu.
Menurut Yohanes, para penjudi mengaku berjudi dengan cara menukarkan jepitan.
“Satu jepitan dihargai dengan nilai Rp 5 ribu,” kata Yohanes.
Saat ini, barang bukti dan para penjudi sudah diamankan di Polres Bontang.
“Pelaku kami jerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ucap Yohanes. (Polres Bontang)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News