GenPI.co Kaltim - Theresya Mala Sudarju yang mengaku istri siri penjabat Pengadilan Agama Samarinda kesal karena merasa ditelantarkan suaminya setelah seminggu menikah.
Saat ini, sang suami sudah dimutasi ke Pengadilan Agama Palangkaraya. Theresya pun melapor ke Pengadilan Tinggi Agama.
Selain itu, dia juga mengadu ke Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim.
Akan tetapi, Theresya mengaku diintimidasi pejabat di Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.
Menurut Theresya, dirinya diminta tidak melanjutkan pernikahan karena hubungannya dengan sang suami dianggap tak sah.
"Ini yang menyakitkan hati saya yang mengatakan pernikahan siri saya dengan suami tidak sah karena saya mualaf," beber Theresya, Jumat (9/9).
Dia mengaku menikah dengan suaminya pada pertengahan Juni 2022. Sebelumnya, mereka sudah menjalin kisah cinta dalam waktu cukup lama.
Theresya pun memutuskan menjadi mualaf dan menikah siri dengan suaminya.
Namun, suaminya tidak pulang setelah pernikahan berjalan seminggu. Theresya menjelaskan suaminya tidak memberi kabar.
Theresya pun terus berusaha mencari tahu keberadaan suami sirinya tersebut.
“Saya tidak tahu apa dan kenapa tiba-tiba suami saya menghilang telantarkan saya di rumah sendiri," ucap Theresya.
Theresya menjelaskan suaminya tiba-tiba menghubunginya. Theresya diajak ke rumah salah satu pejabat Pengadilan Agama Samarinda.
Saat itu, Theresya mengaku diintimidasi. Dirinya diminta tidak melanjutkan rumah tangganya.
"Alasannya, seharusnya saat saya menikah yang berhak mewalikan orang seperti saya ialah ketua KUA setempat," ucap Theresya. (mcr14/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News