GenPI.co Kaltim - Warga Samarinda makin mudah membayar pajak. Mereka cukup melakukannya menggunakan virtual account bank dan lainnya.
Dengan demikian, semua warga Samarinda tidak perlu mengantre hanya untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) serta yang lainnya.
“Cukup melalui virtual account DG Bankaltimtara, tinggal klik Pajak, bahkan bisa di beberapa bank yang telah bekerja sama,” kata Kepala Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda Hermanus Barus, Senin (12/9).
Dia menjelaskan masyarakat bisa membayar pajak di BPR Kota Samarinda, BSI, Indomaret, LinkAja, GoPay, dan lain-lain.
Oleh karena itu, Hermanus mengimbau semua ASN dan masyarakat Samarinda tidak telat membayar pajak.
Menurut dia, membayar PBB adalah kewajiban bagi semua pegawai di Pemkot Samarinda.
Dia mengatakan ASN yang telat membayar PBB akan mendapatkan dampak buruk.
Sebab, pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi PNS dan gaji atau honorarium untuk non-ASN akan ditunda.
Hermanus menjelaskan hal itu sesuai Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 970/2058/300.03 tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022.
"Hal itu juga berlaku bagi PNS, pegawai non-ASN, dan pegawai BUMD di lingkungan Pemkot Samarinda,” tutur Hermanus. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News