GenPI.co Kaltim - Wanita muda berinisial SM ditangkap Polres Kutai Timur karena sering melakukan perbuatan terlarang.
Sebelum ditangkap polisi, dia menjadi pengedar narkoba. Aktivitasnya pun diketahui masyarakat.
Warga lantas melaporkan perbuatan wanita 26 tahun tersebut ke Polres Kutai Timur.
Petugas yang mendapatkan informasi pun langsung bergerak menuju rumah SM di Jalan Ulin, perum Lembah Hijau, Sabtu (10/9).
Selain menangkap SM, personel Polres Kutai Timur juga menyita beberapa barang bukti.
Di antaranya ialah sabu-sabu seberat 53,50 gram, tas abu-abu, dan satu unit handphone.
Selain itu, petugas juga menemukan tas tenteng kecil warna pink tempat menyimpan sabu-sabu.
“Petugas juga menemukan satu sendok takar sabu-sabu terbuat dari pipet plastik, dan satu timbangan digital," ucap Kasat Narkoba Polres Kutim AKP Darwis.
Dia menjelaskan saat ini pihaknya sudah mengamankan SM di Polres Kutai Timur.
"Saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap AKP Darwis. (mar1/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News