Wanita Muda Sering Lakukan Perbuatan Terlarang Ditangkap Polres Kutai Timur

14 September 2022 15:00

GenPI.co Kaltim - Wanita muda berinisial SM ditangkap Polres Kutai Timur karena sering melakukan perbuatan terlarang.

Sebelum ditangkap polisi, dia menjadi pengedar narkoba. Aktivitasnya pun diketahui masyarakat.

Warga lantas melaporkan perbuatan wanita 26 tahun tersebut ke Polres Kutai Timur.

BACA JUGA:  Modus Sabu-Sabu di Dalam Kotak Susu, AS Ditangkap Polisi Polres Kutai Timur

Petugas yang mendapatkan informasi pun langsung bergerak menuju rumah SM di Jalan Ulin, perum Lembah Hijau, Sabtu (10/9).

Selain menangkap SM, personel Polres Kutai Timur juga menyita beberapa barang bukti.

BACA JUGA:  Demo Tolak Wapres, Belasan Mahasiswa Balipapan Ditangkap dan Ditahan

Di antaranya ialah sabu-sabu seberat 53,50 gram, tas abu-abu, dan satu unit handphone.

Selain itu, petugas juga menemukan tas tenteng kecil warna pink tempat menyimpan sabu-sabu.

BACA JUGA:  4 Pria Lakukan Perbuatan Terlarang Ditangkap Polisi Polres Bontang

“Petugas juga menemukan satu sendok takar sabu-sabu terbuat dari pipet plastik, dan satu timbangan digital," ucap Kasat Narkoba Polres Kutim AKP Darwis.

Dia menjelaskan saat ini pihaknya sudah mengamankan SM di Polres Kutai Timur.

"Saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap AKP Darwis. (mar1/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM