GenPI.co Kaltim - Polsek Sungai Pinang, Samarinda, menangkap dua pengedar narkoba berinisial RG dan KN.
Keduanya diduga merupakan sindikat peredaran narkoba di kota tersebut.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto menjelaskan pihaknya menerima laporan dari masyarakat soal peredaran barang haram.
Setelah itu, petugas pun langsung bergerak untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Kedua pelaku masuk target operasi karena berdasarkan informasi yang didapat sering melakukan transaksi narkoba," ucap AKP Noor di Samarinda, Sabtu (17/9).
AKP Noor menuturkan petugas menyita beberapa barang bukti, seperti 37 paket sabu-sabu.
Menurut dia, sabu-sabu itu memiliki berat 162,77 gram. Ada juga barang bukti lain yang disita petugas.
Di antaranya ialah sembilan amplop warna putih yang di dalamnya berisi sabu sabu.
Petugas juga menyita delapan amplop berisi 40 paket sabu-sabu serta timbangan digital.
"Ratusan paket sabu-sabu siap edar tersebut kami sita di rumah kontrakan dalam kuasa pelaku KN yang dibantu RG," ujar AKP Noor. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News