GenPI.co Kaltim - Tarif angkot di Penajam Paser Utara akan melonjak untuk menyesuaikan harga BBM yang naik.
Dinas Perhubungan Penajam Paser Utara menjelaskan kenaikan tarif angkot sekitar 20 persen.
Kenaikan tarif angkot itu akan diberlakukan setelah bupati Penajam Paser Utara mengeluarkan surat keputusan (SK).
Saat ini, Dinas Perhubungan PPU sudah melayangkan usulan kepada bupati.
“Keputusan menaikkan tarif jasa angkutan umum dalam kota kisaran 20 persen merupakan hasil pembahasan bersama dengan Organda (Organisasi Angkutan Darat) Kabupaten Penajam Paser Utara,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara, Senin (19/9).
Kenaikan tarif tidak hanya berlaku bagi angkot, tetapi juga kapal cepat (speedboat) dan kelotok (kapal kayu).
Sama seperti angkot, tarif speedboat dan kelotok juga diproyeksikan naik 20 persen.
“Usulan kenaikan tarif transportasi laut disampaikan kepada Dinas Perhubungan Kalimantan Timur,” ucap Kepala Bidang Lalu lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara Firman Usman.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat memutuskan harga BBM naik, termasuk pertalite.
Harga pertalite naik dari Rp 7.650 menjadi Rp 10 ribu per liter. Harga solar subsidi naik dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter.
Sementara itu, harga Pertamax naik dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News