GenPI.co Kaltim - Polres Berau berhasil menangkap pengedar sabu-sabu berinisial AG di rumahnya di Jalan Milono, Kelurahan Gayam, Selasa (20/9) pukul 22:30 WITA.
Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi menjelaskan AG ditangkap polisi saat transaksi narkoba.
Menurut Iptu Suradi, penangkapan bermula dari informasi yang diberikan masyarakat.
Setelah mendapatkan informasi, petugas pun langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Iptu Suradi menjelaskan petugas menemukan sabu-sabu di kantong celana tersangka.
“Beratnya sekitar 47,27 gram,” kata Iptu Suradi sebagaimana dilansir laman Polres Berau, Kamis (22/9).
Dia mengatakan petugas juga menyita barang bukti lain, seperti handphone dan satu bungkus bekas kuaci.
Ada juga barang bukti berupa plastik putih, celana jins, dan sepeda motor warna abu-abu.
AG dijerat Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau dipidana penjara seumur hidup atau pidana mati dengan denda maksimum Rp 10 miliar,” kata Iptu Suradi. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News