Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polres Berau, Terancam Denda Rp 10 M

22 September 2022 20:17

GenPI.co Kaltim - Polres Berau berhasil menangkap pengedar sabu-sabu berinisial AG di rumahnya di Jalan Milono, Kelurahan Gayam, Selasa (20/9) pukul 22:30 WITA.

Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi menjelaskan AG ditangkap polisi saat transaksi narkoba.

Menurut Iptu Suradi, penangkapan bermula dari informasi yang diberikan masyarakat.

BACA JUGA:  4 Pria Lakukan Perbuatan Terlarang Ditangkap Polisi Polres Bontang

Setelah mendapatkan informasi, petugas pun langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

Iptu Suradi menjelaskan petugas menemukan sabu-sabu di kantong celana tersangka.

BACA JUGA:  Wanita Muda Sering Lakukan Perbuatan Terlarang Ditangkap Polres Kutai Timur

“Beratnya sekitar 47,27 gram,” kata Iptu Suradi sebagaimana dilansir laman Polres Berau, Kamis (22/9).

Dia mengatakan petugas juga menyita barang bukti lain, seperti handphone dan satu bungkus bekas kuaci.

BACA JUGA:  Pria Muda Ditangkap Polisi Polresta Samarinda, Barang Bukti di Bawah Rambu

Ada juga barang bukti berupa plastik putih, celana jins, dan sepeda motor warna abu-abu.

AG dijerat Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau dipidana penjara seumur hidup atau pidana mati dengan denda maksimum Rp 10 miliar,” kata Iptu Suradi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM