Gerak Cepat, Polresta Samarinda Tangkap Pengedar Sabu-Sabu

23 September 2022 18:00

GenPI.co Kaltim - Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali menangkap pengedar sabu-sabu.

Kali ini, petugas menciduk pria berinisial FR di Jalan RE Martadinata, Selasa (20/9).

Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat sebelum menangkap FR.

BACA JUGA:  Wanita Muda Sering Lakukan Perbuatan Terlarang Ditangkap Polres Kutai Timur

Menurut dia, masyarakat melaporkan sering ada transaksi narkoba di rumah tersangka di Jalan RE Martadinata.

Petugas Polresta Samarinda pun langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:  Pria Muda Ditangkap Polisi Polresta Samarinda, Barang Bukti di Bawah Rambu

“Masyarakat sudah resah atas aktivitas tersangka,” ucap Kombes Ary sebagaimana dilansir laman Polresta Samarinda, Jumat (23/9).

FR tidak berkutik ketika ditangkap polisi. Petugas menyita beberapa barang bukti.

BACA JUGA:  Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polres Berau, Terancam Denda Rp 10 M

Di antaranya ialah sabu-sabu seberat 1,14 gram, rokok, HP, dan sepeda motor.

FR dan barang bukti diamankan di markas Polresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1)  Subs 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Tentang Narkotika,” ucap Ary. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM