GenPI.co Kaltim - Kakek berinisial SA tega memerkosa dua cucunya di Sembakungan, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau.
Salah satu cucu yang diperkosa kakek itu ialah PU. Wanita 16 tahun itu bahkan sudah melahirkan pada Sabtu (3/9).
Rumah tangga PU pun terancam berantakan. Sebab, dia melahirkan anak dari kakeknya, bukan suaminya.
PU dan suaminya menikah pada Februari 2022. Perbuatan SA terbongkar karena suami PU curiga.
PU pun akhirnya mengakui bayi yang dilahirkannya adalah darah daging kakeknya.
Si cucu mengaku diperkosa kakeknya sebelum menikah. Suami PU pun melapor ke Polres Berau.
"Pelaku sudah kami tahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi, Jumat (23/9).
Berdasarkan hasil penyelidikan, SA ternyata juga memerkosa cucu lainnya, yakni IL (14).
"Dari pengakuannya perbuatan itu ternyata sudah dilakukan lebih satu kali kepada IL," kata Iptu Suradi.
Pemerkosaan yang dilakukan SA membuatnya dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," ucap Iptu Suradi. (mcr14/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News