GenPI.co Kaltim - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser akan memberlakukan tarif baru untuk angkot pada Oktober 2022.
Saat ini draft peraturan bupati sudah diserahkan kepada bagian hukum sekretaris daerah Paser.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Paser Inayatullah berharap draft kelar pada September.
Tujuannya ialah supaya tidak ada pengusaha angkot yang menaikkan tarif secara sepihak.
“Dengan demikian, pada Oktober mendatang sudah bisa diberlakukan," katanya di Tanah Grogot, Jumat (23/9).
Dia menyebut tarif angkot akan naik 10-20 persen, terutama di wilayah yang jalannya belum baik.
Menurut Inayatullah, kenaikan tarif angkot itu sudah sesuai ketentuan dan ditambah 25 persen dari harga dasar.
Dinas Perhubungan Kabupaten Paser juga mempertimbangkan panjang jalan yang rusak.
Inayatullah menjelaskan pihaknya sudah membahas penyesuaian tarif angkot bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) Paser, Kamis (22/9).
"Dasar penyesuaian tarif mengacu perhitungan kami dan masukan dari Organda," kata Inayatullah. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News