Tarif Angkot di Paser Naik 20 Persen pada Oktober 2022

27 September 2022 18:00

GenPI.co Kaltim - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser akan memberlakukan tarif baru untuk angkot pada Oktober 2022.

Saat ini draft peraturan bupati sudah diserahkan kepada bagian hukum sekretaris daerah Paser.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Paser Inayatullah berharap draft kelar pada September.

BACA JUGA:  Angkot Dibatasi Beli BBM, Nggak Bebas Lagi

Tujuannya ialah supaya tidak ada pengusaha angkot yang menaikkan tarif secara sepihak.

“Dengan demikian, pada Oktober mendatang sudah bisa diberlakukan," katanya di Tanah Grogot, Jumat (23/9).

BACA JUGA:  Harga BBM Naik, Tarif Angkot di PPU Segera Melonjak

Dia menyebut tarif angkot akan naik 10-20 persen, terutama di wilayah yang jalannya belum baik.

Menurut Inayatullah, kenaikan tarif angkot itu sudah sesuai ketentuan dan ditambah 25 persen dari harga dasar.

BACA JUGA:  Harga BBM Naik, Tarif Angkot Akan Melonjak 20 Persen

Dinas Perhubungan Kabupaten Paser juga mempertimbangkan panjang jalan yang rusak.

Inayatullah menjelaskan pihaknya sudah membahas penyesuaian tarif angkot bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) Paser, Kamis (22/9).

"Dasar penyesuaian tarif  mengacu perhitungan kami dan masukan dari Organda," kata Inayatullah. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM