GenPI.co Kaltim - Polda Kaltim berhasil menangkap tiga penambang liar dalam penggerebekan tambang batu bara ilegal di Desa Sukomulyo, Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Kami mengamankan TM, T, dan F,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, Jumat (30/9).
Ketiganya mempunyai tugas berbeda. TM adalah pemodal. T berperan sebagai operator alat berat.
Sementara itu, F bertugas sebagai penjaga tambang. TM, T, dan F pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Ketiganya terancam hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Lokasi tambang ilegal yang digerebek tidak jauh dari kawasan inti pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Tambang ilegal tersebut sudah memproduksi sekitar seribu metrik ton batu bara.
Lahan pertambangan berada dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TKM.
Akan tetapi, perusahaan itu tidak punya legalitas lagi karena IUP sedang bermasalah.
Dalam perjalanannya, B yang merupakan direktur utama PT TKM menjalin kerja sama dengan TM.
Perjanjian operasional pertambangan batu bara diteken pada 17 Desember 2021. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News