GenPI.co Kaltim - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara mengembalikan uang korupsi sebesar Rp 130 juta.
Uang tersebut adalah hasil korupsi proyek pembangunan jembatan di kawasan ekowisata hutan bakau (mangrove).
Pembangunan sendiri dilakukan pada 2016. Jembatan yang dibangun memiliki panjang 400 meter.
Anggaran yang digunakan berasal dari bantuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
Angkanya mencapai Rp 1,17 miliar. Namun, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara Rp 130 juta.
Kejari Penajam Paser Utara mulai menangani dugaan korupsi pada 28 Februari 2016.
Pada 17 Juli 2018, penanganan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Adapun terpidana sudah bebas setelah dipenjara selama 1,5 tahun.
Dia menjalani hukuman sejak Februari 2021. Terpidana itu juga harus mengembalikan uang Rp 130 juta.
“Sesuai putusan pengadilan kerugian negara sebesar Rp130 juta, uang sudah kami eksekusi dan kembalikan ke kas negara,” ujar Kepala Kejari Penajam Paser Utara Agus Chandra, Jumat (30/9). (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News