Tentara di Kaltim Dipaksa Buka Baju Perampok, Ini yang Terjadi

07 Maret 2022 22:00

GenPI.co Kaltim - AA, perempuan anggota Korps Wanita TNI AD (Kowad) dipaksa membuka semua bajunya oleh dua perampok di AAD dan ARS, di rumah korban, Jalan Sedayu, Tenggarong.

Korban kemudian sekuat tenaga melawan perampok yang hendak memerkosanya tersebut.

Korban melawan meski berada di bawah ancaman dan todongan senjata tajam.

"Korban sempat disuruh buka baju, tapi melakukan perlawanan. Korban sempat dorong-dorongan dengan pelaku. Setelah itu pelaku kabur," kata Kepala Bagian Operasi Satreskrim Polres Kutai Kartanegara Iptu Anton Masruri, Jumat (04/03/2022).

Kedua pelaku kemudian kabur meninggalkan korban ketika mendapat perlawanan.

BACA JUGA:  Pesona Wisata Kampung Laut Bontang Kuala, Desa Nelayan di Kaltim

Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Bermodalkan ciri-ciri kedua pelaku yang disampaikan korban, polisi melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:  Pemprov Kaltim Sebut Minyak Goreng Aman, Namun Pedagang Mengeluh

Tak berselang lama, kedua perampok tersebut dari tempat persembunyiannya pada Selasa (01/03/2022).

"Dua pelaku ini berhasil kami tangkap setelah mendapatkan informasi mengenai ciri-ciri pelaku yang sudah dikantongi korban," bebernya.

BACA JUGA:  Kebijakan Gubernur Pertahankan Honorer di Kaltim Tuai Kontroversi

Awalnya polisi membekuk Agus Rian Saputra di rumahnya yang terletak di Jalan Bougenville, Tenggarong.

Dari sana, polisi melakukan pengembangan, Andi Abu Farmi selanjutnya ditangkap di kediamannya yang terletak di Jalan Mangkurawang.

"Saat kami tangkap ada salah satu pelaku yang hendak melarikan diri, kemudian kami lakukan tembakan terukur. Alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan," kata Iptu Anton.

Lebih lanjut dia menyampaikan terkait kondisi korban AA yang sempat melakukan perlawanan ketika dirampok oleh kedua pelaku itu.

"Alhamdulillah meski sempat melakukan perlawanan korban tidak ada luka-luka," bebernya.

Iptu Anton menambahkan kedua pelaku ini termasuk nekad. "Jadi saat itu ada handphone korban yang sudah mereka ambil. Setelah dilawan, mereka melarikan diri," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam VI/Mulawarman Kolonel Infanteri M Taufik Hanif membenarkan korban perampokan tersebut adalah anggota Kowad yang berdinas di Kodim Kutai Kartanegara.

"Iya benar, korban anggota kami. Kondisinya saat ini baik-baik saja. Kami serahkan kasusnya ke pihak Polres Kutai Kartanegara," katanya.

Kedua perampok itu kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 junto Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (mcr14/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM