Istri di Berau Kaget Lihat Suami Cabuli Adik Ipar

04 Oktober 2022 14:27

GenPI.co Kaltim - Suami berinisial MJ (18) ditangkap polisi dari Polsek Talisayan, Kabupaten Berau, karena mencabuli adik iparnya yang masih berusia tujuh tahun.

MJ sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali. Dia melakukan pencabulan sejak 2021.

Perbuatan terakhirnya dilakukan di rumahnya di Kecamatan Biatan, Selasa (20/9).

BACA JUGA:  Polda Kaltim Susah Basmi Judi Online, Server di Luar Negeri

Kejadian bermula saat istri MJ yang juga kakak korban mengajaknya memetik daun singkong di kebun.

MJ melarang korban ikut. Kakak korban lantas pergi sendirian. Namun, dia kembali ke rumah karena merasa curiga.

BACA JUGA:  Brigjen Mujiyono Jadi Wakapolda Kaltim, Ini Jabatan Sebelumnya

Istri MJ sangat kaget ketika melihat suaminya sedang mencabuli korban di kamar.

Sang istri hendak pergi ke rumah kakak pertamanya untuk melaporkan perbuatan MJ, tetapi ditahan.

BACA JUGA:  Polda Kaltim Gerebek Tambang Batu Bara Ilegal, 3 Pelaku Ditangkap

“Alasannya (kepada istri, red) khilaf,” kata Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya, Selasa (3/10).

Karena tidak terima adiknya dicabuli, sang istri akhirnya tetap melaporkan perbuatan MJ pada Rabu (28/10) pukul 14:30 WITA.

"Dia bersama sang kakak melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talisayan," ucap Sindhu. (jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM