GenPI.co Kaltim - Suami berinisial MJ (18) ditangkap polisi dari Polsek Talisayan, Kabupaten Berau, karena mencabuli adik iparnya yang masih berusia tujuh tahun.
MJ sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali. Dia melakukan pencabulan sejak 2021.
Perbuatan terakhirnya dilakukan di rumahnya di Kecamatan Biatan, Selasa (20/9).
Kejadian bermula saat istri MJ yang juga kakak korban mengajaknya memetik daun singkong di kebun.
MJ melarang korban ikut. Kakak korban lantas pergi sendirian. Namun, dia kembali ke rumah karena merasa curiga.
Istri MJ sangat kaget ketika melihat suaminya sedang mencabuli korban di kamar.
Sang istri hendak pergi ke rumah kakak pertamanya untuk melaporkan perbuatan MJ, tetapi ditahan.
“Alasannya (kepada istri, red) khilaf,” kata Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya, Selasa (3/10).
Karena tidak terima adiknya dicabuli, sang istri akhirnya tetap melaporkan perbuatan MJ pada Rabu (28/10) pukul 14:30 WITA.
"Dia bersama sang kakak melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talisayan," ucap Sindhu. (jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News