Harga BBM Naik, Ojol dan Angkot di Kaltim Bebas Pajak Kendaraan

06 Oktober 2022 09:00

GenPI.co Kaltim - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi ojek online (ojol) dan angkot.

Kebijakan tersebut diambil seiring kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Selain itu, saat ini kasus covid-19 juga masih menghantui masyarakat Kaltim.

BACA JUGA:  Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Oktober 2022, Warga Kaltim Buruan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati menjelaskan pembebasan PKB bagi ojol dan angkot adalah kepedulian Gubernur Kaltim Isran Noor.

Menurut Ismiati, Isran ingin meringankan beban masyarakat di tengah harga BBM naik dan pandemi covid-19.

BACA JUGA:  Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 31 Oktober, Ini Tarifnya di Kaltim

“Meskipun kecil, itu bagian perhatian pemerintah meringankan beban kepada pekerja sektor informal, khususnya ojek online,” kata Ismiati sebagaimana dikutip akun Instagram Pemprov Kaltim, Rabu (5/10).

Dia mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap driver ojol yang mendapatkan pembebasan PKB.

BACA JUGA:  PNS dan Non-ASN Samarinda Telat Bayar Pajak, TPP serta Honor Ditunda

“Kami validasi dan verifikasi datanya sebagai ojol,” ujar Ismiati.

Ismiati menuturkan driver ojol dan angkot tetap harus membayar penerimaan negara bukan pajak.

“Misalnya, harus ganti pelat karena sudah lima tahun. Jadi, wajib pajak harus bayar pajak juga dan habis masa berlaku pelatnya juga,” tutur Ismiati. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM