GenPI.co Kaltim - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor berupaya melindungi masyarakat dar mafia tanah di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Salah satu cara yang dilakukan Isran ialah dengan menerapkan land freezing.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah, dan Perizinan di Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kawasan Penyangga.
Menurut Isran, peraturan itu bertujuan mencegah masyarakat menjual tanah dengan harga tinggi, tetapi kemudian tidak memiliki aset.
“Mereka lalu "tergusur" pindah dari IKN karena tanahnya sudah dibeli habis oleh para mafia tanah,” kata Isran, Kamis (6/10).
Isran mengatakan land freezing juga bertujuan menjaga keberlangsungan manfaat tanah di IKN Nusantara.
Dengan demikian, masyarakat setempat dan generasi penerus tetap bisa merasakan manfaatnya.
Isran menuturkan IKN Nusantara tidak hanya untuk kepentingan 1-2 tahun ke depan.
“IKN juga menyangkut kepentingan jangka panjang,” tutur Isran.
Dia menyebut peraturan yang dibuatnya sebagai anti-Tuan Takur. Dalam film India, Tuan Takur adalah juragan tanah, tetapi bersikap sewenang-wenang. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News