Pengedar Narkoba, Tante dan Keponakan di Kutim Terancam 20 Tahun Penjara

10 Oktober 2022 16:41

GenPI.co Kaltim - Dua warga Kutai Timur (Kutim) terancam menghuni penjara dalam waktu sangat lama karena menjadi pengedar narkoba.

Mereka ialah SM (39) dan AS (27). Keduanya adalah pengedar narkoba dari jaringan Kota Bontang.

SM dan AS sudah ditangkap polisi dari Polresta Samarinda. Barang bukti yang disita ialah sabu-sabu seberat dua kilogram.

BACA JUGA:  Napi Kendalikan Narkoba dari Lapas Samarinda, Ini Caranya

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“SM (39) dan AS (27) yang merupakan tante dan keponakan,” kata kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Senin (10/10).

BACA JUGA:  Penyelundupan Narkoba di Lapas Samarinda, Modusnya Bawa Sayur Nangka

Ary mengatakan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya menerima informasi bahwa ada mobil Toyota Innova datang dari Wahau, Selasa (4/10).

Pengendara mobil tersebut akan mengambil sabu-sabu di Jalan PM Noor, Samarinda.

BACA JUGA:  Polsek Sungai Pinang Bergerak, 2 Pengedar Narkoba Tidak Berkutik

Setelah mobil tiba, seorang pria keluar dan mengambil tas di atas tanah. Petugas pun langsung melakukan penangkapan.

Ary menjelaskan mobil yang ditumpangi kedua pelaku disopiri suami SM yang berprofesi sebagai driver.

“Suaminya tidak tahu apa-apa karena dia mengantar penumpang saja ke Balikpapan dan kedua pelaku menumpang untuk diantar ke Samarinda," jelasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM