GenPI.co Kaltim - Dua warga Kutai Timur (Kutim) terancam menghuni penjara dalam waktu sangat lama karena menjadi pengedar narkoba.
Mereka ialah SM (39) dan AS (27). Keduanya adalah pengedar narkoba dari jaringan Kota Bontang.
SM dan AS sudah ditangkap polisi dari Polresta Samarinda. Barang bukti yang disita ialah sabu-sabu seberat dua kilogram.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“SM (39) dan AS (27) yang merupakan tante dan keponakan,” kata kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Senin (10/10).
Ary mengatakan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya menerima informasi bahwa ada mobil Toyota Innova datang dari Wahau, Selasa (4/10).
Pengendara mobil tersebut akan mengambil sabu-sabu di Jalan PM Noor, Samarinda.
Setelah mobil tiba, seorang pria keluar dan mengambil tas di atas tanah. Petugas pun langsung melakukan penangkapan.
Ary menjelaskan mobil yang ditumpangi kedua pelaku disopiri suami SM yang berprofesi sebagai driver.
“Suaminya tidak tahu apa-apa karena dia mengantar penumpang saja ke Balikpapan dan kedua pelaku menumpang untuk diantar ke Samarinda," jelasnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News