Ayah Cabuli Anak Kandung di Kutai Timur, Hukuman Apa yang Pantas?

24 Oktober 2022 09:00

GenPI.co Kaltim - Ayah berinisial MI tega mencabuli anak kandungnya, Mawar (bukan nama sebenarnya), di Desa Sangatta Utara, Kutai Timur.

Kasus anak dicabuli ayah itu terbongkar setelah korban mengadu kepada wali kelasnya.

Setelah mendengar pengakuan Mawar, wali kelas langsung melapor ke Polres Kutai Timur.

BACA JUGA:  Polda Kaltim Susah Basmi Judi Online, Server di Luar Negeri

Petugas tidak menunggu waktu lama untuk bertindak setelah mendapatkan laporan kasus pencabulan.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kutai Timur langsung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:  Brigjen Mujiyono Jadi Wakapolda Kaltim, Ini Jabatan Sebelumnya

MI pun tidak berkutik ketika ditangkap polisi. Dia akhirnya langsung digelandang.

"Setelah diringkus, MI langsung digiring menuju mako Polres Kutai Timur," kata Kasat Reskrim Polres Kutai Timur  Iptu I Made Jata Wiranegara sebagaimana dilansir laman Polda Kaltim, Minggu (23/10).

BACA JUGA:  Polda Kaltim Gerebek Tambang Batu Bara Ilegal, 3 Pelaku Ditangkap

Polres Kutai Timur pun terus mendalami kasus pencabulan yang dilakukan MI.

Di sisi lain, pria 52 tahun terseut saat ini sudah dijebloskan ke rutan Polsek Kutai Timur.

Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mencabuli anak kandungnya. (mar1/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM