GenPI.co Kaltim - Pemerintah Provinsi Kaltim tetap melanjutkan pemberian santunan atau biaya duka bagi ahli waris korban meninggal Covid-19 pada 2022.
Santunan ini termasuk untuk anak yatim dan piatu korban Covid.
Sebagaimana diketahui, pandemi Covid-19 di Kaltim masih terjadi pada tahun 2022 ini.
Begitu juga masyarakat yang meninggal dunia akibat terpapar virus corona pun masih terjadi.
"Memang kondisi saat ini cenderung menurun. Meski demikian, program pemberian uang duka tetap dilanjutkan. Karena, kondisi ini semua masyarakat terdampak, bukan hanya di Kaltim tapi se Indonesia," ucap Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Minggu (06/03/2022).
Menurut Hadi, pemberian santunan duka ini penting dilanjutkan.
Hal tersebut karena wabah virus masih terjadi di Benua Etam. Sehingga, perhatian pemerintah harus diberikan agar masyarakat tak khawatir dan resah.
Melalui program bantuan ini sebagai bukti pemerintah hadir di tengah masyarakat yang terdampak Covid. Khususnya keluarga korban meninggal dunia.
"Yang jelas santunan meninggal dunia tetap berlanjut. Angkanya sama, yakni Rp10 juta per jiwa diterima ahli waris," sebut Hadi.
Sedangkan santunan yatim piatu akibat Covid seperti tahun sebelumnya Rp2 juta per jiwa.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News