GenPI.co Kaltim - Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman mencopot Kapolsek Jempang Iptu Sainal Arifin yang diduga memeras warga bernama Fahrial Muslim.
“Kami sudah menonaktifkannya dari kapolsek Jempang," tegas AKBP Heri, Kamis (20/10).
Dia menjelaskan Fahrial ditangkap Polsek Jempang karena diduga terlibat peredaran sabu-sabu bersama Zainal dan Agus pada Agustus 2022.
Namun, dugaan itu tidak terbukti. Fahrial juga tidak mempunyai barang haram yang dituduhkan kepadanya.
Meskipun demikian, Fahrial tetap ditahan tanpa bukti. Dia pun dimintai uang saat hendak dibebaskan.
"Saat (Fahrial, red) mau dibebaskan, yang bersangkutan (Iptu Sainal, red) diduga meminta jaminan uang Rp 10 juta,” kata AKBP Heri.
Dia menjelaskan Iptu Sainal juga diduga meminta surat tanah bangunan sarang burung walet milik Fahrial.
Ulah Iptu Sainal terbongkar setelah Fahrial berkeluh kesah di media sosial (medsos).
"Mungkin baru ada keberanian dari pihak keluarga korban yang kemudian memviralkan melalui media sosial," ujar AKBP Heri.
Dia memastikan pihaknya sudah mengembalikan uang dan surat tanah milik Fahrial.
AKBP Heri menuturkan pihaknya masih memeriksa Iptu Sainal di Polres Kutai Barat.
“Nanti hasil penyidikan seperti apa, pasti akan kami tindak tegas," ujar AKBP Heri. (mcr14/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News