Ditahan Tanpa Bukti, Warga Kutai Barat Diperas Kapolsek Jempang

25 Oktober 2022 09:00

GenPI.co Kaltim - Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman mencopot Kapolsek Jempang Iptu Sainal Arifin yang diduga memeras warga bernama Fahrial Muslim.

“Kami sudah menonaktifkannya dari kapolsek Jempang," tegas AKBP Heri, Kamis (20/10).

Dia menjelaskan Fahrial ditangkap Polsek Jempang karena diduga terlibat peredaran sabu-sabu bersama Zainal dan Agus pada Agustus 2022.

BACA JUGA:  Polda Kaltim Susah Basmi Judi Online, Server di Luar Negeri

Namun, dugaan itu tidak terbukti. Fahrial juga tidak mempunyai barang haram yang dituduhkan kepadanya.

Meskipun demikian, Fahrial tetap ditahan tanpa bukti. Dia pun dimintai uang saat hendak dibebaskan.

BACA JUGA:  Brigjen Mujiyono Jadi Wakapolda Kaltim, Ini Jabatan Sebelumnya

"Saat (Fahrial, red) mau dibebaskan, yang bersangkutan (Iptu Sainal, red) diduga meminta jaminan uang Rp 10 juta,” kata AKBP Heri.

Dia menjelaskan Iptu Sainal juga diduga meminta surat tanah bangunan sarang burung walet milik Fahrial.

BACA JUGA:  Polda Kaltim Gerebek Tambang Batu Bara Ilegal, 3 Pelaku Ditangkap

Ulah Iptu Sainal terbongkar setelah Fahrial berkeluh kesah di media sosial (medsos).

"Mungkin baru ada keberanian dari pihak keluarga korban yang kemudian memviralkan melalui media sosial," ujar AKBP Heri.

Dia memastikan pihaknya sudah mengembalikan uang dan surat tanah milik Fahrial.

AKBP Heri menuturkan pihaknya masih memeriksa Iptu Sainal di Polres Kutai Barat.

“Nanti hasil penyidikan seperti apa, pasti akan kami tindak tegas," ujar AKBP Heri. (mcr14/jpnn)

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM