GenPI.co Kaltim - Mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Dia harus menjalani hukuman penjara selama lima tahun enam bulan karena terbukti melakukan korupsi.
Abdul Gafur terbukti menerima uang suap Rp 5,7 miliar dari sejumlah rekanan yang mendapatkan proyek di Penajam Paser Utara.
“Kami tempatkan di Blok B Nomor 7,” kata Kepala Lapas Balikpapan Pujiono Slamet, Minggu (23/10).
Dia menjelaskan Abdul Gafur harus menjalani berbagai program pengenalan lingkungan (penaling) di Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Pihak lapas memberitahukan hak, kewajiban, dan tata tertib di lapas kepada Abdul Gafur.
Jika sudah selesai menjalani masa penaling, Abdul Gafur akan dipindahkan ke sel biasa.
Pujiono menjelaskan penaling tidak hanya berguna bagi warga binaan, tetapi juga petugas.
Sebab, petugas lapas bisa memetakan kondisi setelah memasukkan warga binaan ke sel.
“Kami tentu tidak sembarangan. Sebab, dari 1.000 tahanan di lapas ini, kami tidak tahu apakah ada musuh AGM atau tidak,” ucap Pujiono. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News