GenPI.co Kaltim - Warga Kutai Barat (Kubar) Fahrial Muslim sempat ditahan tanpa bukti dan diperas Kapolsek Jempang Iptu Sainal Arifin saat hendak dibebaskan.
Semuanya bermula ketika Fahrial ditangkap polisi dari Polsek Jempang pada Agustus 2022.
Dia dituduh terlibat peredaran sabu-sabu bersama dua temannya, Zainal dan Agus.
Fahrial ditahan meskipun tanpa bukti. Dia juga tidak memiliki narkoba. Saat hendak dibebaskan, dia diperas uang Rp 10 juta.
Selain itu, surat tanah bangunan sarang burung walet miliknya juga diminta Iptu Sainal.
"Iya, benar, tetapi kasusnya sudah selesai, ini saya baru saja pulang dari Polres Kutai Barat,” kata Sainal, Kamis (20/10).
Dia pun bersyukur karena hartanya yang sempat dirampas Kapolsek Jempang Iptu Sainal Arifin akhirnya dikembalikan.
“Uang dan surat tanah semuanya sudah dikembalikan," kata Fahrial.
Dia tidak mau melanjutkan kasus pemerasan terhadap dirinya ke ranah hukum. Fahrial juga tidak ambil pusing soal nama baiknya.
“Saya yakin orang-orang bisa menilai sendiri saya bagaimana, apalagi saya sudah bebas dan tidak bersalah," ujar Fahrial.
Di sisi lain, Iptu Sainal akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai kapolsek Jempang.
"Kami sudah mencopotnya dan juga sudah menonaktifkannya sebagai kapolsek Jempang," ucap Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman. (mcr14/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News