GenPI.co Kaltim - Guru honorer berinisial JA ditangkap polisi dari Polresta Samarinda karena melakukan penipuan berkedok arisan online.
Guru yang bertugas di salah satu SD di Samarinda itu berhasil menipu 23 korban.
Para korban mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar. Aksi JA terbongkar setelah Polresta Samarinda menerima dua laporan dari korban.
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli menuturkan JA menawarkan arisan online menggunakan Facebook.
JA berjanji memberikan keuntungan dalam jumlah besar kepada para peserta arisan yang digagasnya.
“Misalnya membeli dan memasukkan get nominal Rp 15 juta, dalam waktu beberapa hari mendapatkan keuntungan Rp 25 juta,” kata Ary, Senin (24/10).
Ary menuturkan JA menawarkan nominal yang beravariatif kepada para korbannya.
“Ada yang Rp 30 juta, 50 juta dan bahkan 700 juta,” ucap Ary.
Pihaknya menyita beberapa barang bukti, seperti mobil Daihatsu Terios, HP, akun Facebook, dan perhiasan emas.
“Dari hasil kegiatan yang dilakukan pelaku, kalau dinominalkan, aset yang kami amankan ini nominalnya sekitar Rp 300 juta,” bebernya.
Polresta Samarinda juga mengamankan rekening koran yang memuat perputaran uang pada Mei-Oktober 2022.
Ary menuturkan pihaknya masih terus menelusuri aliran uang dari rekening tersebut.
“Total perputaran uang dalam rekening pelaku ada sekitar Rp 19 miliar,” kata Ary. (polresta samarinda)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News