Warungnya Digerebek Polres Paser, Maslina Terbukti Jual Narkoba

29 Oktober 2022 15:00

GenPI.co Kaltim - Polres Paser menangkap wanita bernama Maslina yang menjual narkoba jenis obat keras Yorindo di warungnya di Desa Busui, Kecamatan Batu Sopang.

Petugas juga menciduk pria bernama Ahmad Madi dalam penggerebekan di tempat yang sama pada Selasa (25/10).

Pihak berwajib berhasil menyita beberapa barang bukti, seperti delapan butir Yorindo putih berbentuk bulat pipih dengan logo Y.

BACA JUGA:  Pria Muda Ditangkap Polisi Polresta Samarinda, Barang Bukti di Bawah Rambu

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi Yorindo.

Petugas juga mengamankan uang Rp 600 ribu. Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa menjelaskan pada awalnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat soal penjualan narkoba.

BACA JUGA:  Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polres Berau, Terancam Denda Rp 10 M

“Atas informasi, itu anggota Polsek Batu Sopang melakukan koordinasi dengan anggota Sat Resnarkoba Polres Paser untuk melakukan penangkapan,” ungkap Yulianto.

Dia menjelaskan petugas melakukan penggerebekan pada pukul 11:00 WITA.

BACA JUGA:  Gerak Cepat, Polresta Samarinda Tangkap Pengedar Sabu-Sabu

Saat itu, petugas menangkap Ahmad Madi. Saat diinterogasi, Ahmad mengaku membeli narkoba dari Maslina.

Yulianto menjelaskan Maslina sudah ditetapkan sebagai target operasi (TO).

“Selanjutnya terlapor dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya sehingga ditemukan barang bukti lainnya,” lanjutnya. (polres paser)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM