GenPI.co Kaltim - Upah minimum provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) berpeluang naik pada 2023.
Namun, hingga saat ini belum diputuskan nominal kenaikan UMP Kaltim 2023.
Pada 2022, Pemprov Kaltim mematok UMP sebesar Rp 3.014.497. Dalam waktu dekat, pemprov akan mengumumkan kenaikan UMP.
"Kami telah menjadwalkan akan mengumumkan UMP tahun 2023 ini pada Senin, 21 November 2022," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim Rozani Erawadi, Selasa (15/11).
Dia menjelaskan pihaknya sudah membahas penyusunan rekomendasi UMP Kaltim 2023 bersama Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim.
Langkah selanjutnya ialah menyusun laporan tertulis. Jika sudah selesai dibuat, laporan akan diserahkan kepada Gubernur Kaltim Isran Noor.
Dia tidak memungkiri ada kabar yang menyebut UMP Kaltim naik dua persen pada 2023.
Namun, Rozani menepis kabar itu. Dia menyebut kenaikan lebih dari dua persen.
"Lebih tinggi dari itu. Angka pastinya setelah dirilis," kata Rozani. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News