GenPI.co Kaltim - Gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda kebakaran sehingga menyebabkan logistik pemilu hangus, Selasa (24/1).
Di dalam gudang yang berada di Gedung Stadion Segiri itu terdapat formular dan dokumen yang belum bisa dihapuskan dari pemilu sebelumnya, yakni pada 2018.
"Selain itu, di dalam kotak suara yang terbakar tersebut terdapat juga formulir suara sah dan suara tidak sah,” kata Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat.
Firman mengatakan formular tersebut memang harus disimpan. Dia mengaku belum mengetahui penyebab kebakaran.
Firman mengaku sedang berada di tempat lain ketika gudang KPU Kota Samarinda terbakar.
“Terbakarnya gudang tersebut tentu menimbulkan kerugian bagi kami," ucap Firman.
Menurut dia, dokumen-dokumen di dalam gudang KPU tersebut menggambarkan pelaksanaan pemilu.
Firman pun berharap pihaknya bisa mempunyai gudang sendiri yang memadai.
"Saat ini kami memiliki dua gudang, yakni di Jalan Antasari 1 dan di Stadion Segiri. Itu pun masih meminjam gudang pemkot untuk menyimpan dokumen penting,” kata Firman. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News