GenPI.co Kaltim - Ayah berinisial MR ditangkap polisi dari Polresta Samarinda karena mencabuli anak tirinya, Mawar (bukan nama sebenarnya).
Perbuatan MR membuat Mawar yang masih duduk di bangku kelas empat SD hamil dan mempunyai anak.
Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan MR kali pertama melakukan pencabulan pada 2020. Saat itu, Mawar masih berusia sepuluh tahun.
“Tersangka (MR) melakukan pemerkosaan sebanyak tiga kali sampai hamil dan punya anak,” terang Andika, Rabu (8/2).
MR melakukan aksinya saat ibu korban tidak di rumah. Ibu korban mengetahui perbuatan MR saat anaknya mengandung.
Ibu korban pun ngotot bercerai. Mawar lantas dibawa ke luar kota hingga selesai melahirkan.
Setelah itu, Mawar dibawa pulang ke daerah asalnya dan bersekolah seperti biasanya.
Meskipun demikian, salah satu guru mencium ada perbedaan pada diri Mawar.
“Gurunya mengetahui dan menyarankan dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pelaporan,” ucap Andika.
Perbuatan MR pun terungkap. Dia ditangkap di Katingan, Kalimantan Tengah, Jumat (3/2).
MR ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama sepuluh tahun. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News