Masih Kelas 4 SD, Anak Dicabuli Ayah Tiri Sampai Melahirkan

09 Februari 2023 22:27

GenPI.co Kaltim - Ayah berinisial MR ditangkap polisi dari Polresta Samarinda karena mencabuli anak tirinya, Mawar (bukan nama sebenarnya).

Perbuatan MR membuat Mawar yang masih duduk di bangku kelas empat SD hamil dan mempunyai anak.

Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan MR kali pertama melakukan pencabulan pada 2020. Saat itu, Mawar masih berusia sepuluh tahun.

BACA JUGA:  Polda Kaltim Gerebek Tambang Batu Bara Ilegal, 3 Pelaku Ditangkap

“Tersangka (MR) melakukan pemerkosaan sebanyak tiga kali sampai hamil dan punya anak,” terang Andika, Rabu (8/2).

MR melakukan aksinya saat ibu korban tidak di rumah. Ibu korban mengetahui perbuatan MR saat anaknya mengandung.

BACA JUGA:  Polda Kaltim Gerak Cepat, IKN Nusantara Makin Aman

Ibu korban pun ngotot bercerai. Mawar lantas dibawa ke luar kota hingga selesai melahirkan.

Setelah itu, Mawar dibawa pulang ke daerah asalnya dan bersekolah seperti biasanya.

BACA JUGA:  Amankan IKN Nusantara, Polda Kaltim Terima Rp 10 M dari Mabes Polri

Meskipun demikian, salah satu guru mencium ada perbedaan pada diri Mawar.

“Gurunya mengetahui dan menyarankan dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pelaporan,” ucap Andika.

Perbuatan MR pun terungkap. Dia ditangkap di Katingan, Kalimantan Tengah, Jumat (3/2).

MR ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama sepuluh tahun. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM