GenPI.co Kaltim - Anggota Polresta Balikpapan ditangkap Polda Kaltim. Polisi berinisial R (34) tersebut diamankan terkait dengan jaringan pengedar narkoba dari Gunung Bugis.
Kepala Sub Direktorat III Ditreskoba Polda Kaltim Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Musliadi Mustofa mengatakan, kasus ini bermula dari penangkapan AR (48) warga Jalan Letjen Suprapto Balikpapan Barat.
Tersangka AR diamankan di rumahnya di Apartemen Green Valley, Jalan Guntur Damai RT 30 Blok G Nomor 23 Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah.
Polisi menemukan 1 paket sabu-sabu (amfetamin) seberat 0,47 gram dalam dompet tersangka sebagai barang bukti.
“Di sini kami menemukan 1 paket besar sabu seberat 30,55 gram yang disembunyikan di meja kecil dekat jendela di rumah pelaku,” ujarnya, Senin (14/3).
Kepada polisi, AR mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang bernama R yang merupakan oknum anggota Polresta Balikpapan.
Ditreskoba Polda Kaltim langsung bergerak menangkap R. “Kami sudah intai sebulan lebih. Gerak-geriknya kami awasi,” tutur AKBP Mustofa.
Dia menjelaskan, R merupakan bandar jaringan pengedar narkoba dari Gunung Bugis, Balikpapan Barat. Penangkapan R ini membuktikan bahwa Polda Jatim serius memberantas peredaran narkoba.
“Perintah pimpinan jelas, tidak boleh ada yang main-main dengan narkoba, jika berani coba maka akan kita tindak tegas siapa pun orangnya,” tegasnya.
Tersangka ini terancam pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News