Anggota Polresta Balikpapan Ditangkap Polda Kaltim

15 Maret 2023 05:00

GenPI.co Kaltim - Anggota Polresta Balikpapan ditangkap Polda Kaltim. Polisi berinisial R (34) tersebut diamankan terkait dengan jaringan pengedar narkoba dari Gunung Bugis.

Kepala Sub Direktorat III Ditreskoba Polda Kaltim Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Musliadi Mustofa mengatakan, kasus ini bermula dari penangkapan AR (48) warga Jalan Letjen Suprapto Balikpapan Barat.

Tersangka AR diamankan di rumahnya di Apartemen Green Valley, Jalan Guntur Damai RT 30 Blok G Nomor 23 Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah.

BACA JUGA:  Polda Kaltim Gerebek Tambang Batu Bara Ilegal, 3 Pelaku Ditangkap

Polisi menemukan 1 paket sabu-sabu (amfetamin) seberat 0,47 gram dalam dompet tersangka sebagai barang bukti.

“Di sini kami menemukan 1 paket besar sabu seberat 30,55 gram yang disembunyikan di meja kecil dekat jendela di rumah pelaku,” ujarnya, Senin (14/3).

BACA JUGA:  Polda Kaltim Gerak Cepat, IKN Nusantara Makin Aman

Kepada polisi, AR mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang bernama R yang merupakan oknum anggota Polresta Balikpapan.

Ditreskoba Polda Kaltim langsung bergerak menangkap R. “Kami sudah intai sebulan lebih. Gerak-geriknya kami awasi,” tutur AKBP Mustofa.

BACA JUGA:  Amankan IKN Nusantara, Polda Kaltim Terima Rp 10 M dari Mabes Polri

Dia menjelaskan, R merupakan bandar jaringan pengedar narkoba dari Gunung Bugis, Balikpapan Barat. Penangkapan R ini membuktikan bahwa Polda Jatim serius memberantas peredaran narkoba.

“Perintah pimpinan jelas, tidak boleh ada yang main-main dengan narkoba, jika berani coba maka akan kita tindak tegas siapa pun orangnya,” tegasnya.

Tersangka ini terancam pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM