GenPI.co Kaltim - Polresta Samarinda mengamankan dua orang wanita usai terbukti telah meracik pil ekstasi jenis ineks.
Kapolresta Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, kedua wanita yang ditangkap tersebut, yakni berinisial US (32) dan MM (31).
"Kejadian ini mulai terkuak ketika polisi mencurigai seorang pria berinisial HM telah melakukan penyalahgunaan narkotika, namun saat digeledah tidak didapat satupun barang bukti, dan HM mengaku bahwa salah seorang temannya ada yang menjual pil haram tersebut," ujarnya, Rabu (15/3).
Mendapat informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyamaran dan menjebak US.
Petugas yang berpura-pura memesan narkoba jenis ekstasi tersebut mengajak US bertemu di Perumahan Kebaktian Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ulu, pada Senin (13/3).
US kemudian datang dan langsung dilakukan penggerebekan. Hasilnya ditemukan pil ekstasi sebanyak 26 butir.
"Tidak lama setelah kejadian tersebut, pada pukul 3.40 WITA, datang sebuah mobil Daihatsu Ayla warna kuning yang berisikan MM, SP, CK, YN, dan YY," kata Ary.
Polisi juga menggeledah mobil tersebut dan ditemukan satu butir pil warna hijau dengan berat 0,40 Gram Netto di bawah kursi depan bagian kiri mobil.
Ary mengungkapkan, dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 599 butir dari MM dan 26 butir dari US.
Hasil penyidikan, US ini merupakan bekerja kepada MM. Mereka menjual pil ekstaksi tersebut senilai Rp 100-500 ribu per butir.
"Peredaran ineks tersebut baru di Samarinda, dan ia belajar membuatnya secara otodidak," ujar Ary.
Petuags menjerat keduanya dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News