Waduh, Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

21 Maret 2023 10:00

GenPI.co Kaltim - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau Satgas PPKS Universitas Mulawarman (Unmul) dilaporkan ke Polsek Samarinda Ulu terkait laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda Rizky Tovas mengatakan, pemeriksaan Satgas PPKS Universitas Mulawarman tersebut terkait dengan laporan oleh salah satu oknum dosen.

"Kami mendapatkan laporan pengaduan tertulis dari AZ pada 21 Desember 2022, dengan laporan dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik," ujar Rizki, Senin (20/3).

BACA JUGA:  Gudang KPU Samarinda Kebakaran, Logistik Pemilu Hangus

Pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Satgas PPKS Unmul untuk melakukan klarifikasi terkait laporan tersebut melalui surat yang dilayangkan pada 17 Maret 2023.

Pihak Satgas PPKS Unmul pun telah memenuhi panggilan Kepolisian Sektor Samarinda Ulu, Samarinda pada Senin siang.

BACA JUGA:  Pemkot Samarinda Keluarkan Larangan Penukaran Uang Lebaran Tak Resmi

Sementara itu, Ketua Satgas PPKS Unmul, Haris Retno Susmiati menepis telah menyebarkan informasi yang berjung pada dugaan fitnah.

"Apabila pelapor menduga Satgas PPKS dalam menjalankan tugasnya telah menerbitkan secara terbuka informasi berkaitan dengan penanganan kasus di Satgas PPKS dan mengakibatkan tersebarnya fitnah dan pencemaran nama baik, dengan tegas kami nyatakan tidak benar," kata Retno.

BACA JUGA:  Mengaku Polisi, 2 Perampok di Samarinda Meresahkan Diringkus

Pun demikian, dia tetap menghormati kepolisian yang menjalankan tugasnya menerima aduan masyarakat. Namun, pihaknya berharap kepolisian objektif dalam melihat kasus tersebut.

"Kami berharap dalam penanganan laporan ini, pihak Kepolisian menjalankan tugas dengan objektif," jelasnya.

Retno menegaskan, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 28 disebutkan, bahwa pendamping berhak mendapatkan perlindungan hukum selama mendampingi korban dan saksi di setiap tingkat pemeriksaan.

Dia juga menyebut, korban atau pelapor mendapatkan perlindungan hukum berupa tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata atas laporan kekerasan seksual yang dilaporkannya.

Sebelumnya, Satgas PPKS Unmul tengah melakukan pendampingan terhadap mahasiswi atas dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan pelapor berinisial AZ.

Pelapor merupakan seorang dosen, dan mahasiswi tersebut mengaku pernah mendapatkan bimbingan oleh dosen AZ saat skripsi. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM