GenPI.co Kaltim - Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengimbau warga untuk tak main petasan selama Bulan Ramadan.
Dia mengingatkan masyarakat agar tidak melanggarnya karena ada sanksi tegas menanti.
"Saya ingatkan kepada warga Samarinda untuk melarang memainkan petasan di Bulan Ramadan, sebab, selain mengganggu kenyamanan masyarakat, juga ada sanksi hukum tegas yang diberikan," ujarnya, Senin (27/3).
Melempar petasan sembarangan ini bisa diancam pasal 187 KUHP tentang kejahatan membahayakan keamanan umum.
Pada pasal itu disebutkan bahwa barang siapa menimbulkan kebakaran ledakan atau banjir akan diancam pidana penjara paling lama 12 tahun jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang.
"Jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain, maka akan dipidana penjara paling lama 15 tahun," ujar Ary.
Hukuman bisa meningkat menjadi 20 tahun atau seumur hidup apabila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Selain petasan, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar memastikan kompor dan alat kelistrikan lainnya dimatikan saat meninggalkan rumah.
"Jangan lupa mengunci pintu saat meninggalkan rumah, dan pastikan kendaraan bermotor diberikan kunci pengaman ganda," tandas Ary.
Pihaknya mengaku akan terus melakukan upaya untuk menjaga Ramadan tetap kondusif. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News