Datangkan Cuan, Kepiting Jadi Komoditas Ekspor Terbanyak Kedua

03 April 2023 20:30

GenPI.co Kaltim - Kepiting menjadi salah satu komoditas unggulan di Kalimantan Timur atau Kaltim.

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kaltim mencatat, kepiting hanya kalah dengan udang.

"Kami terus berupaya bagaimana mengembangkan dan pembudidayaan kepiting untuk ekspor karena merupakan komoditas ekspor terbesar kedua setelah udang," kata Kepala DKP Kaltim Irhan Hukmaidy, Senin (3/4).

BACA JUGA:  Kutai Timur Ekspor Pisang Kepok ke Kanada, Jokowi Segera Datang

Paling banyak ekspor dilakukan ke Cina, Jepang, Hong Kong, dan sedikit ke Australia.

Dia mengungkapkan, ekspor kepiting di Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara naik, dari 195 ton pada 2020 menjadi 1.800 ton di 2021.

BACA JUGA:  Full Senyum! Ekspor Kaltim Tembus Rp 273 Triliun

Meskipun pada 2022 hanya tercatat 900 ton, karena adanya regulasi terbaru dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

Pihaknya pun akan mengakomodir masukan dari Asosiasi Petani Kepiting Kaltim mengenai Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 16 Tahun 2022.

BACA JUGA:  Kaltim Ekspor Pisang Kepok, Nilainya Tembus Rp 37 Miliar

Isi dari Permen tersebut dinilai telah berdampak pada penurunan perdagangan ekspor kepiting Kaltim hingga mencapai 80 persen.

Irhan menjelaskan, pada Permen KP Nomor 16 Tahun 2022 terutama pada Pasal 8 ayat (1) tentang penangkapan, lalu lintas dan/atau pengeluaran kepiting.

Disebutkan, pada poin b lebih spesifik mengatur soal ukuran kepiting yang boleh ditangkap maupun dikirim yakni ukuran 12 sentimeter ke atas.

"Kami sudah mediasi ke Komisi II DPRD Kaltim untuk membicarakan solusi untuk revisi atas Permen KP tersebut dengan menyurati ke Kementerian terkait pasal yang dimaksud, kalau bisa ada tambahan redaksi yang bisa merelaksasi petani kepiting, dengan bunyi ukuran kepiting 12 sentimeter atau berat minimal 150 gram per ekor," katanya.

Menurutnya, Permen KP memang bagus untuk meningkatkan kualitas ekspor hasil perikanan, akan tetapi untuk nelayan kepiting lokal terdampak. Karena itu perlu penyesuaian.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono menyebut mendapat keluhan dari pelaku usaha kepiting mengenai penurunan ekspor.

“Oleh karena itu kami merekomendasikan ke Pimpinan DPRD Kaltim untuk bersurat ke Kementerian KP agar ada solusi dari pihak Kementerian untuk merevisi Permen tersebut terutama pada pasal 8 ayat 1 poin b,” kata Sapto.

Dirinya menilai, substansi yang direvisi pada Permen KP Nomor 16 Tahun 2022 pasal 8 ayat 1 poin b semula ukuran lebar karapas (kepiting) di atas 12 sentimeter per ekor, untuk direvisi menjadi ukuran lebar karapas di atas 12 sentimeter atau minimal 200 gram per ekor.

"Komisi II DPRD Kaltim berencana melakukan kunjungan ke Komisi IV DPR RI guna membahas terkait Permen KP Nomor 16 Tahun 2022 untuk dicarikan solusi agar ada percepatan dan pertumbuhan ekspor kepiting dari Kaltim," ungkapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM