Buruh di Kaltim Tak Terima THR Bisa Melapor, Berikut ini Caranya

15 April 2023 14:00

GenPI.co Kaltim - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR.

Kepala Disnakertrans Kalimantan Timur (Kaltim) Rozani Erawadi mengatakan, posko THR dibuka di kantornya di Jalan Kemakmuran Nomor 2 Samarinda.

Posko tersebut dibuka berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/2/HK.04.00/111/2023 dan Surat Edaran Gubernur Kaltim dengan nomor 500.15.14/4751/0588/DTKT-IV.

BACA JUGA:  BPS Buka Data Perjalanan, Penumpang Pesawat dan Kapal Laut di Kaltim Meroket

"Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan," kata Rozani, Jumat (14/4).

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Arismunandar menyampaikan, semua pengaduan yang masuk ditindaklanjuti Tim Penanganan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3).

BACA JUGA:  Konsumsi Tepung Terigu di Kaltim Meroket Selama Ramadan

Pihaknya mendorong upaya dialog secara bipartit yang melibatkan pekerja dan pengusaha, sehingga disepakati solusi bersama terkait pembayaran THR.

"Kesepakatan itu harus dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat,” kata Aris.

BACA JUGA:  Ramalan Cuaca Kaltim Hari ini: Balikpapan dan Daerah Berikut Waspada Hujan Petir

Posko ini, kata dia, juga menerima konsultasi terkait siapa saja yang berhak menerima THR.

Pekerja bisa melaporkan aduan juga secara daring atau online malalui laman https: poskothr.kemnaker.go.id. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM