GenPI.co Kaltim - Seorang wanita dan pria di Sangatta Utara diamankan kepolisian setelah kedapatan membawa barang haram berupa narkotika jenis sabu-sabu.
Satresnarkoba Polres Kutai Timur menangkap wanita berinisial DW (36) dan pria berinisial SO (39), Minggu (16/4).
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur AKP Damianus Jelatu mengatakan, keduanya diamankan di rumah SO di Jalan Hidayatullah, Gang Mufakat nomor 06 Teluk Lingga, Sangatta Utara.
"Saya bersama anggota tim Satresnarkoba mengamankan terduga pelaku SO dan DW dengan sejumlah barang bukti," ujarnya.
Dia mengungkapkan, dari penangkapan tersebut diamankan sejumlah barang bukti, berupa 3 poket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 60,00 gram bruto.
Polisi juga mengamankan dua buah ponsel, 1 timbangan digital warna hitam, 1 pack plastik bening klip, 1 buah tas kantong parfum tempat menyimpan sabu-sabu, 1 lembar tisu pembungkus sabu-sabu, dan 1 buah tas pink penyimpan sabu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap peredaran narkotika.
Dia juga meminta untuk melaporkan bila menemukan adanya peredaran narkoba.
“Saya mengimbau untuk masyarakat terus waspada, karena narkoba sudah sampai ke pelosok dan melaporkan ke kami jika mendapati ada transaksi narkotika,” pesan Kombes Yusuf Sutejo dilansir laman Polda Kaltim, Senin (17/4). (mar1/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News