GenPI.co Kaltim - Serikat pekerja Kalimantan Timur yang tergabung dalam Partai Buruh ikut melakukan aksi peringatan Hari Buruh atau May Day.
Meraka menggelar aksi damai dengan membawa sejumlah tuntutan.
"Bertepatan pada momen Hari Buruh sedunia hari ini, kami berpartisipasi menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan keberadaan buruh khususnya di Kaltim," ujar juru bicara yang juga Sekretaris Partai Buruh Kaltim Eddy Heriadi, Senin (1/5).
Eddy mengungkapkan, enam tuntutan yang dibawa Partai Buruh, di antaranya, mencabut Undang- Undang (UU) Cipta Kerja, lalu cabut parlementaria threshold empat persen, kemudian mendorong untuk mengesahkan rancangan UU perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Berikutnya menolak rancangan Undang-undang Kesehatan, mendorong Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan, serta terakhir memilih Presiden 2024 yang pro-buruh kelas pekerja.
"Pada kesempatan ini, kami juga berbelasungkawa terhadap pisahkannya UU cipta kerja Omnibus Law. Yang mana uu ini merugikan kepentingan buruh," katanya.
Pihaknya juga menyorot mengenai kebijakan outsourcing yang saat ini tak ada lagi batas waktu. Padahal, awalnya dibatasi dua kali kontrak saja.
Sistem kontrak tersebut dinilai tidak memiliki rasa kemanusiaan. Artinya, dengan kontrak yang tak dibatasi buruh jadi tidak memiliki jaminan hidup.
Hal lain yang juga disorot ialah buruh perempuan. Pada undang-undang sebelumnya terdapat hak cuti hamil dan melahirkan, sekarang tidak bekerja tidak dibayar.
"Mereka mengusulkan agar upah ditinggikan mengikuti perkembangan ekonomi," tutup Eddy.
Legislator Kaltim Komisi IV Rusman Ya'qub menyampaikan sudah seharusnya pemerintah hadir pada setiap persoalan perburuhan.
Ya'qub mengungkapkan, buruh seringkali mendapat permasalahan penegakan hukum, salah satunya pelaksanaan undang-undang perburuhan dan sengketa perburuhan. Dalam hal ini buryh selalu kalah.
Harusnya penegakan hukum perburuhan tegak lurus, yang benar dinyatakan benar.
"Kita berharap pemerintah tidak memiliki kecenderungan keberpihakan, harus benar-benar netral antara kepentingan perusahaan atau pengusaha dengan kepentingan buruh itu sendiri," tandasnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News