Ini Profil dan Sosok Kepala Otorita IKN Nusantara yang Dilantik

10 Maret 2022 18:00

GenPI.co Kaltim - Mengenal Bambang Susantono dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara,Kamis (10/03/2022).

Bambang merupakan sosok yang pernah menjadi Wakil Menteri Perhubungan pada tahun 2009—2014. 

Dia juga pernah menjabat sebagai Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah pada tahun 2007—2010.

BACA JUGA:  Gubernur Kaltim Singgung Calon Kepala Otorita IKN, Ini Katanya

Pria kelahiran 4 November 1963 itu adalah lulusan Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 1987 dan berkarir sebagai pegawai negeri di Departemen Pekerjaan Umum.

Bambang memperoleh gelar master tata kota dari University of California, Berkeley pada tahun 1996 dan master bidang transportasi dari universitas yang sama pada tahun 1998. 

BACA JUGA:  Ini Harapan Pemuda Kaltim soal Siapa Sosok Kepala Otorita IKN

Dia lalu mengambil doktor bidang perencanaan infrastruktur masih dari University of California.

Saat ini Bambang adalah Wakil Presiden Bidang Manajemen dan Pembangunan Berkelanjutan di Asian Development Bank (ADB) sejak Juli 2015.

BACA JUGA:  FIX! Sosok Ini Akan Dilantik Jadi Kepala Otorita IKN oleh Jokowi

Jokowi melantik Bambang bersama Wakil Kepala Otorita IKN yakni Dhony Rahajoe.

"Presiden akan melantik Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulawesi Selatan, kemudian untuk posisi Kepala Otorita IKN dijabat oleh Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN," kata Kepala Sekeretariat Presiden Heru Budi Hartono di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada Pasal 9 disebutkan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita dan dibantu oleh seorang wakil kepala otorita yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI.

Kepala Otorita memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Namun, dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan berakhir.

Untuk Kepala dan Wakil Otorita pertama ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah UU tentang IKN diundangkan. UU IKN diketahui diundangkan pada tanggal 15 Februari 2022.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM