Warga Samarinda Merokok Sambil Berkendara Akan Ditahan 3 Bulan

06 Mei 2023 16:43

GenPI.co Kaltim - Polresta Samarinda akan menilang warga yang berkendara sembari merokok di jalan.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo menjelaskan merokok sembari berkendara bisa menyebabkan pengemudi tidak berkonsentrasi.

Menurut Creato, pelarangan merokok sambil berkendara sudah tertuang dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 1.

BACA JUGA:  Kodim dan Polres Penajam Paser Utara Buka Penitipan Kendaraan Ditinggal Mudik

“Berdasarkan regulasi lalu lintas, tentu akan dikenai sanksi penilangan,” kata Creato, Jumat (5/5).

Creato tidak memungkiri UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 1 memang tak mengatur dengan jelas larangan merokok sembari berkendara.

BACA JUGA:  Polresta Samarinda Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Titik Ramai

Meskipun demikian, pihaknya mengasumsikan merokok bisa mengganggu konsentrasi pengemudi saat berkendara.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat satu dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu,” terang Creato. (Ant)

BACA JUGA:  Polres Penajam Paser Utara akan Pasang ETLE di 10 Titik

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM