GenPI.co Kaltim - Polresta Samarinda akan menilang warga yang berkendara sembari merokok di jalan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo menjelaskan merokok sembari berkendara bisa menyebabkan pengemudi tidak berkonsentrasi.
Menurut Creato, pelarangan merokok sambil berkendara sudah tertuang dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 1.
“Berdasarkan regulasi lalu lintas, tentu akan dikenai sanksi penilangan,” kata Creato, Jumat (5/5).
Creato tidak memungkiri UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 1 memang tak mengatur dengan jelas larangan merokok sembari berkendara.
Meskipun demikian, pihaknya mengasumsikan merokok bisa mengganggu konsentrasi pengemudi saat berkendara.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat satu dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu,” terang Creato. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News