GenPI.co Kaltim - Seorang perempuan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda karena diduga telah membawa kabur uang bank miliaran rupiah.
Perempuan bernisial ETW (36), mantan Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyebabkan kerugian hingga Rp 7,77 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Samarinda Firmansyah Subhan mengatakan, modus yang digunakan, yakni nasabah topengan atau kredit fiktif.
"Tersangka menggunakan modus nasabah topengan, yakni kredit atas nama orang lain atau kredit fiktif dengan total kerugian negara sebesar Rp 7,77 miliar," ujarnya, Selasa (9/5).
Kredit topengan digunakan dalam dunia perbankan untuk penyelewengan kredit. Istilah ini dipakai untuk pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan seluruh uangnya dikuasai oleh orang lain yang bukan debitur.
Selain itu, ada juga istilah kredit tempilan yang uangnya dipakai sebagian oleh debitur dan sebagian lagi digunakan oleh orang lain.
ETW telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Samarinda dan telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIA Samarinda terhitung sejak 8-27 Mei 2023.
Penahanan tersebut untuk mempercepat proses penyidikan perkara dan berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak, dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Kasi Intelijen Kejari Samarinda Erfandi Rusdy Quiliem, Firmansyah menambahkan, ETW ditahan karena dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit dalam tiga tahun mulai 2019 sampai 2021.
Tersangka melakukannya di tiga kantor unit, yaitu BRI Unit Bengkuring, BRI Unit Sungai Dama, dan BRI Unit Karang Paci pada Kantor BRI Cabang Samarinda 1.
"Sebelumnya, ETW telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejari tanggal 5 April 2023. Penetapan dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 /1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ujar Erfandi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News