RT Hanya Pasrah Saat Ditangkap Anggota Polda Kaltim

19 Mei 2023 18:00

GenPI.co Kaltim - Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan seorang pria berinisial RI (38).

RT ditangkap karena terbukti menyimpan barang haram narkoba berupa sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, RT ditangkap di Jalan KH Usman Ibrahim Blok H gang 09, Kecamatan Pelita, Samarinda, Kamis (18/5).

BACA JUGA:  Amankan IKN Nusantara, Polda Kaltim Terima Rp 10 M dari Mabes Polri

“Kami amankan pria berinisial RT sekitar pukul 22.00 WITA,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo dilansir laman Polda Kaltim, Jumat (19/5).

Hasil pemeriksaan, RT mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua plastik yang dibungkus klip lis merah.

BACA JUGA:  Anggota Polresta Balikpapan Ditangkap Polda Kaltim

Diketahui, isinya merupakan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat berbeda-beda.

Satu bungkus plastik memiliki berat 11,42 gram dan lainnya seberat 1,01 gram. "Total berat keseluruhan 12,43 gram bruto," katanya.

BACA JUGA:  Mutasi Polda Kaltim, Kapolres Kutai Timur Berganti

Petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa ponsel Galaxy A54 warna hitam.

"Saat ini, RT beserta barang bukti telah diamankan di Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut," terang Kombes Yusuf Sutejo. (mar1/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM