GenPI.co Kaltim - Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan seorang pria berinisial RI (38).
RT ditangkap karena terbukti menyimpan barang haram narkoba berupa sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, RT ditangkap di Jalan KH Usman Ibrahim Blok H gang 09, Kecamatan Pelita, Samarinda, Kamis (18/5).
“Kami amankan pria berinisial RT sekitar pukul 22.00 WITA,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo dilansir laman Polda Kaltim, Jumat (19/5).
Hasil pemeriksaan, RT mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua plastik yang dibungkus klip lis merah.
Diketahui, isinya merupakan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat berbeda-beda.
Satu bungkus plastik memiliki berat 11,42 gram dan lainnya seberat 1,01 gram. "Total berat keseluruhan 12,43 gram bruto," katanya.
Petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa ponsel Galaxy A54 warna hitam.
"Saat ini, RT beserta barang bukti telah diamankan di Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut," terang Kombes Yusuf Sutejo. (mar1/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News