Pasutri di Samarinda Terkejut Dihampiri Polisi Saat Pagi Buta

23 Mei 2023 18:00

GenPI.co Kaltim - Pasangan suami istri (pasutri) asal Bontang, inisial S (47) dan F (29) terkejut saat polisi menghampirinya di parkiran sebuah hotel di Sungai Pinang, Samarinda, Selasa (17/5) dini hari.

Polisi berpakaian sipil yang menghampirinya tersebut kemudian melakukan penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,35 gram di kantong celana tersangka F.

BACA JUGA:  Penumpang di Terminal Lempake Samarinda Mulai Lengang

Kasatreskoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Ricardo Sibarani mengatakan, petugas kepolisian juga mengamankan sendok penakar dan uang tunai senilai Rp 13 juta.

“Sabu-sabu dan uang tunai ada pada istrinya, dititipkan,” katanya melalui keterangan yang diterima, Selasa (23/5).

BACA JUGA:  Warga Samarinda Merokok Sambil Berkendara Akan Ditahan 3 Bulan

Pihaknya juga mengamankan satu unit telepon genggam dari tangan tersangka S.

Ricky mengungkapkan, penangkapan pasutri tersebut hasil dari pengembangan tersangka berinisial W (46) yang ditangkap di lokasi sama.

BACA JUGA:  Sebulan Buron, Pengetap BBM Sebabkan Mobil Terbakar di Samarinda Menyerahkan Diri

Tersangka W diketahui membeli barang haram tersebut dari S. Polisi mengamankan sabu-sabu sebanyak 11 poket dengan berat total 18,65 gram bruto dari tangan W.

Pengakuan W, sabu-sabu tersebut didapatkan dari S yang menginap di hotel tersebut.

“Bisnis mereka sudah berjalan di Bontang sekitar setahun, kemudian ada niat berjualan di sini (Samarinda, red), biasanya dijual satu juta rupiah, itu per satu gramnya,” ungkapnya.

Pasutri asal Bontang itu dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup. (mar1/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM